
Membeli
rumah atau kavling adalah salah satu keputusan penting yang harus Anda
pertimbangkan dengan matang. Selain memilih lokasi, desain, dan harga yang
sesuai dengan keinginan dan kemampuan Anda, Anda juga harus mempersiapkan
dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus proses jual beli properti.
Dokumen-dokumen ini sangat penting untuk menjamin hak dan kewajiban Anda
sebagai pembeli, serta untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Namun,
banyak orang yang masih bingung atau lalai dalam menyiapkan dokumen-dokumen
ini. Padahal, jika Anda tidak memiliki dokumen-dokumen yang sah dan lengkap,
Anda bisa berisiko kehilangan properti yang sudah Anda beli, terkena sanksi
pajak, atau bahkan menjadi korban penipuan. Oleh karena itu, Anda harus
mengetahui dan memahami dokumen-dokumen apa saja yang harus Anda siapkan saat
membeli rumah atau kavling.
Dalam
artikel ini, kami akan menjelaskan 7 dokumen wajib yang harus Anda miliki saat
membeli rumah atau kavling, baik secara tunai maupun kredit. Kami juga akan
memberikan tips dan trik untuk mengecek, mengurus, dan mengubah status
dokumen-dokumen tersebut. Simak terus artikel ini sampai selesai dan jangan
sampai ketinggalan informasi penting yang bisa membantu Anda dalam proses jual
beli properti.
1.
Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat
Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah dokumen yang
membuktikan hak kepemilikan atas tanah dan bangunan yang Anda beli. Sertifikat
ini dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan setempat dan harus sesuai dengan data
fisik dan yuridis properti yang Anda beli. Sertifikat ini juga harus bebas dari
sengketa, hipotek, atau hak tanggungan lainnya.
Saat
membeli rumah atau kavling, Anda harus memastikan bahwa sertifikat yang
ditunjukkan oleh penjual adalah asli dan bukan fotokopi. Anda juga harus
memeriksa nomor, tanggal, dan masa berlaku sertifikat tersebut. Jika Anda
membeli rumah atau kavling secara kredit, Anda harus menyerahkan sertifikat
tersebut kepada bank sebagai jaminan. Jika Anda membeli rumah atau kavling
secara tunai, Anda harus mengurus Sertifikat Balik Nama (SBN) untuk mengubah
nama pemilik sertifikat dari penjual menjadi Anda.
2.
Akta Jual Beli (AJB)
Akta
Jual Beli (AJB) adalah dokumen yang berisi perjanjian antara penjual dan
pembeli tentang transaksi jual beli properti. AJB dibuat oleh notaris yang
ditunjuk oleh penjual dan pembeli, dan harus ditandatangani oleh kedua belah
pihak di hadapan notaris. AJB harus mencantumkan data lengkap dan benar tentang
penjual, pembeli, properti, harga, cara pembayaran, dan syarat-syarat lain yang
disepakati.
Saat
membeli rumah atau kavling, Anda harus memastikan bahwa AJB yang Anda terima
adalah asli dan bukan salinan. Anda juga harus memeriksa isi dan ketentuan AJB
tersebut, dan meminta penjelasan dari notaris jika ada hal yang kurang jelas
atau tidak sesuai. Jika Anda membeli rumah atau kavling secara kredit, Anda
harus menyerahkan AJB tersebut kepada bank sebagai bukti transaksi. Jika Anda
membeli rumah atau kavling secara tunai, Anda harus mengurus Sertifikat Balik
Nama (SBN) untuk mengubah status properti dari AJB menjadi SHM atau SHGB.
3.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen yang berisi izin dari pemerintah untuk
mendirikan, merenovasi, atau mengubah fungsi bangunan yang Anda beli. IMB
dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat dan harus
sesuai dengan rencana dan spesifikasi teknis bangunan yang Anda beli. IMB juga
harus bebas dari pelanggaran, sanksi, atau tuntutan hukum.
Saat
membeli rumah atau kavling, Anda harus memastikan bahwa IMB yang ditunjukkan
oleh penjual adalah asli dan bukan fotokopi. Anda juga harus memeriksa nomor,
tanggal, dan masa berlaku IMB tersebut. Jika Anda membeli rumah atau kavling
secara kredit, Anda harus menyerahkan IMB tersebut kepada bank sebagai syarat
kredit. Jika Anda membeli rumah atau kavling secara tunai, Anda harus mengurus
Surat Hak Pakai (SHP) untuk mengubah status bangunan dari IMB menjadi SHM atau
SHGB.
4.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
(SPPT)
Surat
Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)
adalah dokumen yang berisi informasi tentang objek pajak dan besarnya pajak
yang harus dibayar oleh pemilik properti. SPOP dan SPPT dikeluarkan oleh Dinas
Pendapatan Daerah setempat dan harus sesuai dengan data fisik dan yuridis
properti yang Anda beli. SPOP dan SPPT juga harus bebas dari tunggakan, denda,
atau sanksi lainnya.
Saat
membeli rumah atau kavling, Anda harus memastikan bahwa SPOP dan SPPT yang
ditunjukkan oleh penjual adalah asli dan bukan fotokopi. Anda juga harus
memeriksa nomor, tahun, dan nilai pajak SPOP dan SPPT tersebut. Jika Anda
membeli rumah atau kavling secara kredit, Anda harus menyerahkan SPOP dan SPPT
tersebut kepada bank sebagai syarat kredit. Jika Anda membeli rumah atau
kavling secara tunai, Anda harus mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk
mengubah nama pemilik pajak dari penjual menjadi Anda.
5.
Surat Keterangan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (SKL-PBB)
Surat
Keterangan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (SKL-PBB) adalah dokumen yang berisi
keterangan bahwa pemilik properti telah melunasi kewajiban pajak bumi dan
bangunan (PBB) untuk tahun berjalan. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak
yang dikenakan oleh pemerintah atas kepemilikan atau penguasaan tanah atau
bangunan. PBB dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dan berisi
informasi tentang objek, subjek, nilai jual objek pajak (NJOP), luas, dan tarif
pajak yang harus dibayar. PBB juga merupakan syarat untuk mengurus SHM, IMB,
dan kredit perumahan.
Untuk
membayar PBB, Anda harus memastikan bahwa tanah atau bangunan yang Anda beli
sudah memiliki PBB sebelumnya. Jika tidak, Anda harus mengurus PBB baru dengan
mengajukan permohonan ke KPP setempat. Anda juga harus melampirkan
dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti SHM, IMB, atau surat keterangan. Anda
juga harus membayar biaya-biaya yang dikenakan, seperti biaya pendaftaran,
penilaian, dan penagihan PBB.
Jika
tanah atau bangunan yang Anda beli sudah memiliki PBB sebelumnya, Anda harus
mengurus balik nama PBB dengan membayar PBB tahun berjalan dan menunjukkan
bukti pembayaran PBB tahun sebelumnya. Anda juga harus melampirkan
dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti SHM, IMB, AJB, atau SKBN. Anda juga
harus mengisi formulir perubahan data wajib pajak (WP) dan menyerahkannya ke
KPP setempat.
6.
Surat Keterangan Lunas Pajak Daerah (SKLPD)
Surat Keterangan Lunas Pajak Daerah
(SKLPD) adalah dokumen yang berisi keterangan bahwa Anda telah melunasi semua
kewajiban pajak daerah yang terkait dengan tanah atau bangunan yang Anda beli.
SKLPD dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) setempat dan
berisi informasi tentang objek, subjek, jenis, dan jumlah pajak daerah yang
telah dibayar. SKLPD juga merupakan syarat untuk mengurus SHM, IMB, dan kredit
perumahan.
Untuk mendapatkan SKLPD, Anda harus
memastikan bahwa tanah atau bangunan yang Anda beli sudah memiliki SKLPD
sebelumnya. Jika tidak, Anda harus mengurus SKLPD baru dengan mengajukan
permohonan ke BPPD setempat. Anda juga harus melampirkan dokumen-dokumen yang
dibutuhkan, seperti SHM, IMB, PBB, atau surat keterangan. Anda juga harus
membayar biaya-biaya yang dikenakan, seperti biaya pengurusan, pengesahan, dan
pengambilan SKLPD.
Jika tanah atau bangunan yang Anda
beli sudah memiliki SKLPD sebelumnya, Anda harus mengurus balik nama SKLPD
dengan membayar pajak daerah tahun berjalan dan menunjukkan bukti pembayaran
pajak daerah tahun sebelumnya. Anda juga harus melampirkan dokumen-dokumen yang
dibutuhkan, seperti SHM, IMB, AJB, atau SKBN. Anda juga harus mengisi formulir
perubahan data WP dan menyerahkannya ke BPPD setempat.
7.
Surat Keterangan Bebas Sengketa (SKBS)
Surat
Keterangan Bebas Sengketa (SKBS) adalah dokumen yang berisi keterangan bahwa
tanah atau bangunan yang Anda beli tidak sedang dalam sengketa atau perkara
hukum dengan pihak lain. SKBS dikeluarkan oleh Kepala Desa, Lurah, atau Camat
setempat dan berisi informasi tentang objek, subjek, dan status sengketa atau
perkara hukum yang terkait dengan tanah atau bangunan tersebut. SKBS juga
merupakan syarat untuk mengurus SHM, IMB, dan kredit perumahan.
Untuk
mendapatkan SKBS, Anda harus memastikan bahwa tanah atau bangunan yang Anda
beli tidak memiliki masalah hukum, seperti sengketa waris, sengketa batas,
sengketa hak, atau sengketa lainnya. Jika ada, Anda harus menyelesaikan masalah
hukum tersebut dengan cara damai atau melalui jalur hukum yang berlaku. Anda
juga harus mengurus SKBS baru dengan mengajukan permohonan ke Kepala Desa,
Lurah, atau Camat setempat. Anda juga harus melampirkan dokumen-dokumen yang
dibutuhkan, seperti SHM, IMB, PBB, atau surat keterangan. Anda juga harus
membayar biaya-biaya yang dikenakan, seperti biaya pengurusan, pengesahan, dan
pengambilan SKBS.
Jika
tanah atau bangunan yang Anda beli sudah memiliki SKBS sebelumnya, Anda harus
mengurus balik nama SKBS dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan,
seperti SHM, IMB, AJB, atau SKBN. Anda juga harus mengisi formulir perubahan
data WP dan menyerahkannya ke Kepala Desa, Lurah, atau Camat setempat.
8.
Surat Keterangan Bebas Banjir (SKBB)
Surat
Keterangan Bebas Banjir (SKBB) adalah dokumen yang berisi keterangan bahwa
tanah atau bangunan yang Anda beli tidak berada di daerah rawan banjir atau
tidak pernah terkena banjir dalam kurun waktu tertentu. SKBB dikeluarkan oleh
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat dan berisi informasi
tentang objek, subjek, dan status banjir yang terkait dengan tanah atau
bangunan tersebut. SKBB juga merupakan syarat untuk mengurus SHM, IMB, dan
kredit perumahan.
Untuk
mendapatkan SKBB, Anda harus memastikan bahwa tanah atau bangunan yang Anda
beli tidak berada di daerah rawan banjir, seperti dekat sungai, laut, danau,
atau saluran air. Jika ya, Anda harus mencari lokasi lain yang lebih aman dan
nyaman. Anda juga harus mengurus SKBB baru dengan mengajukan permohonan ke BPBD
setempat. Anda juga harus melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti
SHM, IMB, PBB, atau surat keterangan. Anda juga harus membayar biaya-biaya yang
dikenakan, seperti biaya pengurusan, pengesahan, dan pengambilan SKBB.
Jika
tanah atau bangunan yang Anda beli sudah memiliki SKBB sebelumnya, Anda harus
mengurus balik nama SKBB dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan,
seperti SHM, IMB, AJB, atau SKBN. Anda juga harus mengisi formulir perubahan
data WP dan menyerahkannya ke BPBD setempat.
Demikianlah
7 dokumen wajib yang harus Anda miliki saat membeli rumah atau kavling. Dengan
memiliki dokumen-dokumen ini, Anda bisa memastikan bahwa properti Anda sah,
aman, dan nyaman. Anda juga bisa menghindari masalah hukum, pajak, atau bencana
yang bisa merugikan Anda di kemudian hari. Jadi, jangan ragu untuk menyiapkan
dokumen-dokumen ini sebelum Anda membeli rumah atau kavling.
Itulah dokumen dokumen penting yang penting dalam jual
beli tanah dan lahan supaya anda tidak mengalami kesulitan dikemudian hari